WARGA Kampung Pulo Lebih Nyaman Tinggal Di Tempat Kumuh Dari Pada Di Rusun Tapi Nyewa AnekaNews.top - WARGA Kampung Pulo Lebih Nyaman Tinggal Di Tempat Kumuh Dari Pada Di Rusun Tapi Nyewa
Warga kampung bantaran kali Kampung Pulo, Jakarta Timur belum siap direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Padahal sebagai pengganti , Pemprov DKI merelokasi warga ke rumah susun sewa (Rusunawa) di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Pemukiman Kampung Pulo
Kepala Pengelola Rusun Wilayah III‎ Said Ali mengatakan, pemerintah telah menyediakan 518 unit atau bidang untuk ditinggali warga Kampung Pulo yang terdampak penggusuran. Namun hingga saat ini, baru 429 warga yang telah mengambil undian untuk mendapatkan unit di Rusun tersebut.
"Kami sediakan 518 unit sesuai jumlah tempat tinggal warga yang digusur di Kampung Pulo. 6 Juni kemarin ada 429 yang ikut undian. Yang sudah ambil kunci ada 254 warga," ujar Said saat ditemui di Rusun Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2015).
Said juga menuturkan, sesuai perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, warga yang tinggal di Rusun Jatinegara digratiskan selama 3 bulan. Setelah itu, warga dipungut biaya Rp 300 ribu per bulan untuk Iuran ‎Pengelolaan Lingkungan (IPL). Sedangkan untuk air dan listrik, warga mengeluarkan biaya sendiri sesuai kebutuhan.
"Di bulan keempat dan seterusnya, tiap unit membayar Rp 300 ribu. Itu juga untuk keperluan operasional, seperti lift, kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Itu di luar air dan listrik. Listriknya 900 watt pakai pulsa," terang dia.
‎Ia juga menegaskan, bahwa rusun yang dibangun 16 lantai tersebut hanya diperuntukkan bagi warga Kampung Pulo yang terdampak penggusuran. Mereka juga harus mempunyai tempat tinggal dan terdaftar sebagai warga Kampung Pulo.
"Kalau yang ngekos atau ngontrak di situ ya nggak bisa. Hanya khusus warga Kampung Pulo saja," tandas Said.
2 Tower
Rusun yang berdiri sekitar 300 meter dari kawasan Kampung Pulo ini dibangun menjadi 2 tower. Masing-masing tower terdiri dari 16 lantai. Banyak fasilitas yang didapat warga Kampung Pulo yang bersedia direlokasi ke rusun tersebut.
"Setiap uni‎t atau bidang luasnya 6x5 meter. Di situ ada 1 kamar mandi, 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, dapur, dan tempat jemuran," papar Said.
‎Sementara untuk fasilitas gedung memiliki masing-masing 2 lift orang dan 1 lift barang tiap tower. "Jadi totalnya di rusun ini ada 4 lift orang dan 2 lift barang."
Rusun yang ada di Jalan Jatinegara Barat ini juga tengah membangun masjid. ‎Selain itu di lantai 2 akan dibuat food court. Juga akan dibuat posko kesehatan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan koperasi.
‎"Saat ini yang udah ada mushala di lantai 2. Nanti kalau masjid udah jadi, bekas musala dijadiin koperasi warga. Kalau taman ada di depan dan belakang gedung. Parkiran khusus motor juga disediakan," jelas Said.
‎Said juga menegaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terhadap warga yang tinggal di Rusun Jatinegara. Ia pun menempatkan sejumlah petugas selama 24 jam penuh di rusun tersebut.
"Pelayanan semaksimal mungkin. Kami tempatkan petugas-petugas keamanan, cleaning service, dan petugas mechanical electronic (ME) selama 24 jam," pungkas Said.
Rusun Sederhana Sewa
Dengan fasilias yang lumayan nyaman itu ternyata dari data di atas terlihat bahwa 50% warga Kampung Pulo enggan untuk direkolisasi, Ketua Lembaga Masyarakat Kota (LMK) RW 02 Kelurahan Kampung Pulo, Syamsudin menjelaskan alasan keengganan mereka untuk dipindah.
Kata dia, warga menolak dipindah lantaran menganggap Pemprov DKI telah mengabaikan janji.
Dituturkan Syam, awalnya Pemprov DKI menggusur warga untuk program normalisasi Kali Ciliwung dengan menggunakan payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 193 tahun 2013 yang saat itu masih dijabat Joko Widodo.
Dalam Pergub itu warga yang digusur disebut akan mendapat ganti rugi. “Perjanjiannya segala macam, semuanya sampai ke pohon akan diganti,†kata Syam, Kamis (11/6). Namun, Pergub 193 kemudian diganti menjadi Pergub 190 Tahun 2014. Di situ ganti rugi mulai berkurang hanya menjadi 25 persen saja. Tapi warga masih tidak memasalahkan.
“Dari Pergub ke Pergub masih ada angin segar. Masih ada 25 persen. Ya biarinlah nggak apa-apa yang penting diganti,†ungkap Syam. Tapi yang terjadi kemudian, Pemprov DKI kemudian mengabaikan Perpres itu. Yakni saat mengumpulkan warga Kampung Pulo dengan undangan sosialisasi Pergub 190/2014.
“Warga diundang kecamatan dengan dihadiri Walikota Jakarta Timur, Aspem DKI Bambang Sugiono, Menkopolhukam, ibu Vika dari Dinas Perumahan, Dinas PU Edi Sudrajat. Termasuk Biro Hukum,â€
Dalam pertemuan itu, ujar dia, warga diberitahu kalau Pergub 190 masa berlakunya sudah habis. Dinyatakan pula kalau warga Kampung Pulo tidak akan dapat ganti rugi.
“Dari undangan sosialisasi, tapi malam itu diputuskan. Kan aneh undangannya sosialisasi tapi ternyata diputuskan, ya kita belum siap,†beber Syam.
Selain keberatan pindah, tutur Syam, warga Kampung Pulo juga keberatan jika dianggap sebagai pemukiman liar lantaran warga tidak mendapat pengakuan catatan sipil.
Sebab, ujar Syam, sejak jaman Gubernur DKI sebelumnya warga Kampung Pulo telah mendapat pengakuan catatan sipil.“Kalau kita lihat, kita ada pengakuan dari kelurahan, sampai Indonesia. Kampung Pulo sebelum nenek moyang Ahok ada, warga Kampung Pulo udah ada,†ujar dia geram.
Namun nampaknya kenyataan itu akan menjadi satu hal yang sia-sia dan pengg‎usuran permukiman Kampung Pulo Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur‎, telah dilakukan sejak pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB. Kegiatan penggusuran hari ini kita sudahi sampai pukul 16.30 WIB. Kita lanjutkan besok," ujar Kepala Satpol PP‎ DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso. Tak ada warga yang protes. Mereka hanya menonton…
#Penggusuran #KampungPuloJaktim #Rusunawa
Sumber Referensi: liputan6.com