Inilah Daftar Kenaikan Gaji Baru PNS 2015 AnekaNews.top - Inilah Daftar Kenaikan Gaji Baru PNS 2015
Pada tanggal 4 Juni 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Seperti dilansir dari laman Setkab, Kamis (11/6/2015).
Perubahan PP ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada 1 Januari 2015," demikian bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015. Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja.
Namun disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu:
Golongan I, masa kerja nol tahun kini menjadi Rp1.488.500 (sebelumnya Rp1.402.400). Sementara gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp2.558.700 (sebelumnya Rp2.413.800).
Golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja nol tahun) kini Rp1.926.000 (sebelumnya Rp1.816.900). Sedang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp3.638.200 (sebelumnya Rp3.432.300).
Golongan III, terendah (IIIa masa kerja nol tahun) kini Rp2.456.700 (sebelumnya Rp2.317.600). Serta gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp4.568.800 (sebelumnya Rp4.310.100).
Dan Golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja nol tahun) kini menjadi Rp2.898.500 (sebelumnya Rp2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp5.620.300 (sebelumnya Rp5.302.100).
Sumber referensi: metrotvnews.com
Semoga bermanfaat.
----------
#daftar-gaji-pokok-pns-2016#daftar-gaji-pns-dan-tunjangan#tabel-gaji-pns-2015-pdf#tabel-gaji-pns-2017#tabel-gaji-pns-2015-excel