AnekaNews.top


ANEKA TIPS INFORMASI DAN BERITA
Announcement
.
Random News
Terkadang disaat lemas, lapar ataupun lelah, biasanya pilihan makanan tak jauh dari cokelat, biskuit ... Read More »
Published: Mon, 02 Nov 2015 - 08:16:09
Category: Umum
By: AnekaNews.top
Hits: 1/126
Comments: 0/0
UMP Kalimantan Timur Tahun 2016 Naik

UMP Kalimantan Timur Tahun 2016 Naik - AnekaNews.top

AnekaNews.top - UMP Kalimantan Timur Tahun 2016 Naik

Kabar gembira, buat warga atau orang yang bekerja di provinsi Kalimantan Timur ( KalTim ). Karena, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2016 sebesar Rp2.261.253. Besaran angka UMP ini setara dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2015.

"Sebelum saya menetapkan UMP Kaltim 2016 sebesar Rp2.161.153 ini, saya sudah menanyakan pendapat akhir perwakilan serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha. Dan mereka memberi jawaban mendukung sepenuhnya keputusan ini. Menurut saya ini adalah keputusan terbaik bagi buruh dan pengusaha," kata Gubernur Awang Faroek saat konferensi pers usai rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim ke-17 di ruang rapat gubernur, Jumat (30/10) kemarin.

Apresiasi tinggi diberikan Gubernur Awang Faroek kepada Depeprov Kaltim dan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim yang telah memfasilitasi proses penetapan upah ini dengan baik sehingga tidak muncul gesekan dan konflik antara pekerja dan pengusaha.

Gubernur berharap agar setelah adanya Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.694/2015 tentang Penetapan UMP Kaltim 2016 ini, kabupaten dan kota segera menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Hal ini penting agar persoalan penetapan upah di Kaltim tidak menjadi kendala serius hingga menganggu iklim investasi secara keseluruhan.

Meski meminta agar proses penetapan upah di kabupaten/kota harus segera dilakukan sesuai target waktu yang telah ditentukan, gubernur mengingatkan agar nilai UMK tidak boleh lebih rendah dari nilai KHL atau UMP Kaltim 2016.

"Setelah UMP ditetapkan, segera UMK juga ditetapkan. Tapi ingat, nilainya tidak boleh lebih rendah dari KHL. Buruh harus menerima nilai upah yang layak," tegas Awang.

Angka UMP sebesar Rp2.161.253 tersebut merupakan standar upah terendah bagi pekerja lajang dengan tahun kerja pertama. UMP ini akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2016

#UpahMinimumPropinsi #Kaltim


Sumber Referensi: kaltimprov.go.id
Title Tags Search:
See Also:
Comment: (0)
No Comment.
Add Comment:
Post comment is currently disabled.
Bookmark and Share