AnekaNews.top


ANEKA TIPS INFORMASI DAN BERITA
Announcement
.
Random News
Di sini anda bisa mendapatkan Informasi, Berita, Tips, Trik, Bagaimana, Cara dan Manfaat tentang ber ... Read More »
Published: Mon, 29 Jun 2015 - 10:06:00
Category: Umum
By: Dyta
Hits: 1/152
Comments: 0/0
Kabar Terkini Gaji 13 Cair Awal Juli 2015 Rapel Menyusul Kemudian

Kabar Terkini Gaji 13 Cair Awal Juli 2015 Rapel Menyusul Kemudian - AnekaNews.top

AnekaNews.top - Kabar Terkini Gaji 13 Cair Awal Juli 2015 Rapel Menyusul Kemudian

Setelah pencairan sertifikasi tahap II untuk sebagian besar guru yang dapodiknya tidak bermasalah akhirnya teka-teki mengenai waktu pembayaran gaji ke-13 terjawab sudah. Sekretariat Kabinet menginformasikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapelan kenaikan gaji 2015. Rencananya gaji 13 yang lebih dahulu cair yaitu tanggal 6 Juli ini, baru rapel kenaikan gaji sebesar 6 persen menyusul kemudian.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Herman Suryatman mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan dua PP tersebut dari Istana. "Paling lambat pekan pertama Juli bisa cair." ujarnya saat dihubungi kemarin (10/6).

PP Nomor 28 Tahun 2015 mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP Nomor 30 Tahun 2015 mengatur tentang Perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Herman menyebut, selain PNS dan TNI/Polri, gaji ke-13 juga akan dinikmati para pejabat negara, mulai dari presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPK, hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya.

Menurut Herman, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan menjelang perayaan Lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan berperan sebagaimana tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pegawai swasta.
"Saat Puasa dan Lebaran, kebutuhan rumah tangga kan biasanya naik, jadi gaji ke-13 ini mudah-mudahan bisa meringankan." katanya.

Sementara itu, terkait rapelan kenaikan gaji, Herman mengatakan jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 sudah ditetapkan sebesar 6 persen, sedangkan untuk pensiunan naik 4 persen. Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2015, namun baru dicairkan setelah terbitnya PP. "Jadi, nanti dirapel (periode) Januari - Juni, dicairkan bareng gaji ke-13." ujarnya.

Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS Golongan I dengan masa kerja 0 tahun naik dari Rp 1.402.400 menjadi Rp 1.488.500. Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Sebelumnya, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi sempat menjanjikan jika gaji ke-13 bakal dicairkan satu pekan sebelum masuk Bulan Puasa atau sekitar 10 Juni 2015. "Harga kebutuhan pokok kan sudah naik, jadi supaya bisa meringankan beban (PNS)." katanya.

Namun, hal itu rupanya tidak bisa diwujudkan. Lantas, mengapa harus menunggu sampai awal Juli 2015, padahal PP sudah ditandatangani awal Juni 2015?

Menurut Herman, setelah PP terbit, pencairan memang baru bisa dilakukan setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Pak Menteri (Yuddy) berharap bisa cair sebelum Puasa, tapi dari pihak Kementerian Keuangan menyatakan baru bisa (mencairkan) awal Juli nanti." ucapnya. (owi)
Menurutnya, banyaknya jumlah PNS di Pemrov membutuhkan waktu penghitungan rapelan secara rinci. Lain hal dengan gaji ke-13 yang diterima PNS seperti tiap bulan.

"Sebelumnya diusahakan pencairannya berbarengan. Namun, setelah dihitung-hitung gaji ke-13 dulu dibayarkan 6 Juli, setelah itu baru rapelan." terangnya.

Ditegaskannya, pencairan rapelan gaji para PNS Pemprov tetap harus dibayar. Sebab, hal ini sudah diatur oleh PP No 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji PNS. Kenaikan gaji para PNS tahun ini disebutkan Jehan bervariasi, nilainya mencapai 5 sampai 6 persen dari gaji sebelumnya.
"Jika diuangkan nilainya mencapai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per orang." sebutnya.

Selain itu, sambungnya, sehari setelahnya akan dilakukan pembayaran tunjangan para PNS yang waktunya dipercepat. Dijelaskannya, semula pembayaran tunjangan direncanakan pada 15 Juli jelang libur bersama Lebaran tahun 2015. Namun, terpaksa dipercepat agar bagian keuangan di masing-masing SKPD dapat langsung membayar.

Dikhawatirkan jika dibayarkan di tanggal 15 Juli, para PNS sudah absen dari kegiatan kantor.Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan sudah keluar dan diterima Pemprov.

"Kami diamanahkan untuk membayar ini." tandas Jehan.
Pencairan beberapa dana menjelang Lebaran nanti dimaksudkan selain agar PNS yang memiliki anak usia sekolah dapat mempersiakan kebutuhan pendidikan anak-anaknya, juga bisa menyiapkan keperluan Lebaran mendatang.

Demikian semoga berita ini menjadi angin segar bagi para PNS yang selama ini sudah sekian lama menanti-nantikannya rejeki setahun sekali.


#Gaji13PNS #RapelKenaikanGajiPNS2015

Sumber Referensi: jpnn.com , fajar.co.id
Title Tags Search:
See Also:
Comment: (0)
No Comment.
Add Comment:
Post comment is currently disabled.
Bookmark and Share