Daftar Dokumen Pendukung e-PUPNS 2015 AnekaNews.top - Daftar Dokumen Pendukung e-PUPNS 2015
Sekedar berbagi info bagi yang masih bingung dan bertanya-tanya apa saja data pendukung Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik e-PUPNS 2015, yaitu sebagai berikut.
1. KONVERSI NIP (Kecuali Bagi CPNS Yang Diangkat Setelah Tahun 2009)
2. KONVERSI NIP SUAMI/ ISTERI/ ANAK/ ORANG TUA (Jika Suami/ Isteri/ Anak/ Orang Tua adalah seorang PNS)
3. IJAZAH PENDIDIKAN SEJAK SEKOLAH DASAR SAMPAI DENGAN PENDIDIKAN YANG TERCANTUM PADA SK PANGKAT TERAKHIR
4. SK CPNS SAMPAI DENGAN SK PANGKAT TERAKHIR
5. SK JABATAN SEJAK AWAL MEMEGANG JABATAN SAMPAI DENGAN SAAT INI (Termasuk SK Pembebasan dari Jabatan)
6. KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL
7. FOTOCOPY NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
8. FOTOCOPY SURAT NIKAH (Bagi PNS yang sudah Menikah)
9. FOTOCOPY SURAT CERAI (Bagi PNS yang sudah Bercerai)
10. FOTOCOPY SURAT KETERANGAN MENINGGAL DUNIA (Jika Suami/Isteri, Orang Tua, Anak sudah meninggal dunia)
11. FOTOCOPY KARTU TANDA PENDUDUK (Yang Bersangkutan, Suami/Isteri, Orang Tua, Anak)
12. FOTOCOPY SURAT KETERANGAN DOMISILI (Apabila Domisili Berbeda Dengan Alamat Yang Tercantum Pada KTP)
13. FOTOCOPY SK PENEMPATAN
14. FOTOCOPY NOTA DINAS (Bagi Guru/Tenaga Kesehatan)
15. FOTOCOPY SK PINDAH (Mutasi)
16. FOTOCOPY KARTU BPJS/ASKES (Yang Bersangkutan, Suami/Isteri, Orang Tua, Anak)
17. FOTOCOPY SEMUA SERTIFIKAT DIKLAT STRUKTURAL/ FUNGSIONAL
18. FOTOCOPY SERTIFIKASI TERAKHIR (Khusus Guru)
19. FOTOCOPY KARTU PNS ELEKTRONIK (Jika Sudah Memiliki KPE)
20. FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN ANAK (Semua Anak Termasuk Yg Tidak Masuk Gaji)
21. FOTOCOPY KARTU KELUARGA
Berkas PUPNS Yang Dikumpulkan Untuk Verifikasi Data
Berkas PUPNS tersebut bagi tiap orangnya dikumpulkan dalam 3 map tiap PNS nya....
Tentu saja bagi yang tak memiliki salah satu point diatas tak perlu menginputkannya secara online bahkan tak perlu ikut melampirkan berkas yang tak kita miliki misal sertifikasi sertifikasi pada guru
Fotocopy Bukti Registrasi, Print Out Hasil e-PUPNS beserta seluruh Dokumen Pendukung (3 rangkap yang telah dilegalisir) dimasukkan kedalam map dan diserahkan kepada masing-masing Verifikator Level 1, dengan ketentuan :
1. Map warna hijau untuk golongan I dan II
2. Map warna kuning untuk golongan III
3. Map warna merah untuk golongan IV
Catatan untuk warna map, mengikuti ketentuan dari masing-masing instansi. Demikian semoga info ini bermanfaat.
#DokumenPendukung #PUPNS2015