AnekaNews.top


ANEKA TIPS INFORMASI DAN BERITA
Announcement
.
Random News
Tahukah anda, hanya dengan menulis artikel di blog gratisan, kamu bisa mendapatkan uang atau penghas ... Read More »
Published: Wed, 06 Apr 2016 - 19:53:00
Category: Umum
By: AnekaNews.top
Hits: 1/146
Comments: 0/0
Apa Perbedaan LHKPN Dan LHKASN?

Apa Perbedaan LHKPN Dan LHKASN? - AnekaNews.top

AnekaNews.top - Apa Perbedaan LHKPN Dan LHKASN?

Tahukah anda apa itu LHKPN dan LHKASN? Dan apa yang membedakan diantara keduanya?

Mari kita simak penjelasannya, menurut KPK RI melalui akun twitter @KPK_RI dibawah ini :

1. LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara. LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

2. LHKPN diatur dalam UU no 28 tahun 1999 dan LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN&RB Nomor 1 tahun 2015.

3. Wajib LHKPN adalah Penyelenggara negara sesuai dengan pasal 2 UU 28/1999.

4. SE MenPAN&RB No1/2015 mnmbahkan wajib lapor LHKPN bagi pejabat yang memangku jabatan strategis, pngelola anggaran dan panitia pengadaan barang serta jasa.

5. Wajib lapor LHKASN adalah seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing.

6. Formulir LHKASN menggunakan satu jenis formulir untuk tiap pelaporan, sedangkan LHKPN menggunakn 2 jenis formulir, dengan mncantumkan NHK (Nomor Harta Kekayaan).

7. Timeline Pelaporan LHKPN dan LHKASN pun berbeda.

8. LHKASN dilaporkan 3 bulan setelah penetapan kebijakan, 1 bulan setelah mutasi atau promosi dan 1 bulan setelah berhenti menjabat.

9. LHKPN dilaporkan 2 bulan setelah diangkat jabatan, mengalami mutasi/promosi jabatan, mengakhiri jabatan, 2 tahun dalam jabatan sama, dan sewaktu-waktu jika dibutuhkan KPK untuk kepentingan pemeriksaan.

10. Pahami terlebih dahulu, apakah anda termasuk subyek pelapor LHKPN atau LHKASN.

11. Konsultasikan dengan pengelola LHKPN di instasi terkait atau hubungi Direktorat PP LHKPN KPK.

12. Datang langsung ke kantor KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C1 Jaksel, email ke Informasi.LHKPN[at]kpk.go.id atau telp ke 021-25578396.


Bersama kita cegah dan berantas korupsi!

Semoga bermanfaat.
----------
#formulir-lhkasn
#lhkasn-kemenag
#lhkasn-online
#pengisian-lhkasn-online
#laporan-harta-kekayaan-penyelenggara-negara-lhkpn-kpk
Title Tags Search:
See Also:
Comment: (0)
No Comment.
Add Comment:
Name* :
Url :
Comment*:
[BB Code] [Smiley]
Code*: 71509
Bookmark and Share