AnekaNews.top


ANEKA TIPS INFORMASI DAN BERITA
Announcement
.
Random News
Lirik Lagu: SIDO ASIH - SETYA TUHU (Bowo) Bowo: Pamintaku Nimas sidoasih Atut runtut tan ... Read More »
Published: Wed, 30 Dec 2015 - 06:56:05
Category: Islam
By: AnekaNews.top
Hits: 1/137
Comments: 0/0
Tentang Hukum Larangan Orang Islam Mengucapkan Selamat Natal

Tentang Hukum Larangan Orang Islam Mengucapkan Selamat Natal - AnekaNews.top

AnekaNews.top - Tentang Hukum Larangan Orang Islam Mengucapkan Selamat Natal

Assalamu alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Pak ustadz, saya punya teman yang berbeda agama. Tanggal 19 nanti dia bermaksud untuk mengundang saya ikut perayaan Natal. Awalnya saya mengiakan keinginan saya untuk datang dengan alasan sebagai bentuk solidaritas, namun setelah berkonsultasi dengan kakak akhirnya saya menjadi ragu. Saya mau mengajukan pertanyaan:

Bagaimanakah hukumnya menghadiri perayaan Natal agama Nasrani?
Kenapa kita tidak boleh mengucapkan selamat Natal kepada mereka?
Bagaimana saya menyampaikan kepada temanku untuk membatalkan kedatanganku nanti sekiranya saya sudah mantap memutuskan pilihan saya untuk tidak datang?
Adakah cerita zaman Nabi atau sahabat yang seperti saya alami? Bagaimana beliau memandang hal ini?

Cito

Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, washshalatu wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Mengucapkan selamat Natal itu sebenarnya punya makna yang mendalam dari sekedar basa-basi antar agama. Karena tiap upacara dan perayaan tiap agama memiliki nilai sakral dan berkaitan dengan kepercayaan dan akidah masing-masing. Karena itu masalah mengucapkan selamat kepada penganut agama lain tidak sesedarhana yang dibayangkan.

Sama tidak sederhananya bila seorang mengucapkan dua kalimat syahadat. Syahadatian itu punya makna yang sangat mendalam dan konsekuensi hukum yang tidak sederhana. Termasuk hingga masalah warisan, hubungan suami istri, status anak dan seterusnya. Padahal cuma dua penggal kalimat yang siapa pun mudah mengucapkannya.

Pengucapan tahni'ah (ucapan selamat) Natal kepada Nashrani juga memiliki implikasi hukum yang tidak sederhana. Benar bahwa muslimin menghormati dan menghargai kepercayaan agama lain bahkan melindungi bila mereka zimmi. Namun perlu diberi garis tengah yang jelas. Manakah batasan hormat dan ridha di sini. Hormat adalah suatu hal dan ridha adalah yang lain.

Kita hormati Nasrani karena memang itu kewajiban. Hak-hak mereka kita penuhi karena itu kewajiban. Tapi memberi ucapan selamat, ini mempunyai makna ridha, artinya kita rela dan mengakui apa yang mereka yakini. Ini sudah jelas masuk masalah akidah. Dan inilah yang menjadi batas tegas di sini. Jangan sampai ada perasaan takut di hati para tokoh agama kita bila belum mengucapkan selamat Natal, maka kita kurang toleran, kurang ramah dan kurang menghargai agama lain.

Ini penyakit kejiwaan yang hinggap dalam lubuk sanubari kebanyakan kita. Sehingga terkadang menjelma menjadi sikap yang kurang tepat. Bila kita tidak mengucapkan selamat Natal bukan berarti kita tidak ingin adanya persaudaraan dan perdamaian antar penganut agama.

Bahkan sebenarnya tidak perlu lagi umat Islam ini diajari tentang toleransi dan kerukunan. Adanya orang Nasrani di Republik ini dan bisa beribadah dengan tenang selama ratusan tahun adalah bukti kongkrit bahwa umat Islam menghormati mereka. Toh mereka bisa hidup tenang tanpa kesulitan. Bandingkan dengan negeri di mana umat Islam minoritas, bagaimana mereka diteror, dipaksa, dipersulit, dibuat tidak betah, diganggu dan dianiyaya. Dan fakta-fakta itu bukan isapan jempol. Hal itu terjadi di mana pun di mana ada umat Islam yang minoritas baik Eropa, Amerika, Australia dan sebagainya.

Jadi tidak mengucapkan selamat natal itu justru toleransi dan saling menghormati akidah masing-masing. Dan sebaliknya, saling memberi ucapan selamat justru menginjak-injak akidah masing-masing karena secara sadar kita melecehkan akidah yang kita anut.

Hukum Menghadiri Acara Natal

Hukum hadir atau ikut dalam ibadah agama lain hukumnya haram. Sedangkan hukum masuk ke dalam rumah ibadah agama lain bukan dalam rangka ibadah hukumnya boleh meski sebagian ulama ada yang melarangnya.

Umar Ra berkata, "Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Alloh akan turun kepada mereka." (Al-Adab Asy-Syar'iyyah 3/442).

Dan hukum hadir dalam perayakan hari besar umat lain merupakan hal yang terlarang dalam agama kita. Dalilnya adalah firman Allah SWT,

Katakanlah, "Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS Al-Kafirun: 1-6)

Selain itu para ulama juga menafsirkan ayat berikut sebagai larangan untuk menghadiri perayaan agama lain.

Dan orang-orang yang tidak memberikan menghadiri Az-Zuur. (QS Al-Furqan: 72).

Para mufassirin menerjemahkan bahwa yang dimaksud dengan menghadiri az-Zuur adalah menghadiri hari raya agama lain atau perayaan orang-orang musyrikin.

Tidak Mengucapkan Selamat Natal

Namun bukan berarti hal itu membuat kita harus bermusuhan dengan pemeluk agama lain. Juga tidak mengharuskan kita kehilangan basa-basi dengan mereka. Dan bangsa kita paling terkenal dengan keramahan dan basa-basinya. Sehingga bila sehari-hari kita bersikap ramah dan baik kepada teman non muslim, lalu tiba-tiba pada hari Natal mulut kita terkunci mati lantaran takut 'terpaksa harus' mengucapkan Natal, tentu menjadi rusaklah suasananya. Dan semakin kuatlah imej bahwa orang yang fanatik Islam itu memang tidak bisa ramah dengan non muslim. Jadi kita tetap dibolehkan berbasa basi dengan mereka meski dalam suasana hari Natal.

Namun ungkapannya tentu bukan selamat Natal. Sebagian kalangan ada yang membolehkan bila kita terpaksa berbasa-basi dengan bertanya, "Bagaimana keadaan Anda hari ini?", atau "Bagaimana perayaan natal Anda?", atau "Anda merayakan Natal kemarin di mana?" Kalimat-kalimat itu sama sekali bukan ungkapan selamat, tetapi basa-basi semata. Menanyakan kabar tidak berarti meridhainya, berbeda dengan mengucapkan selamat. Meski pendapat ini belum tentu diterima semua pihak, namun yang pasti lebih ringan dari pada ucapan langsung tentang selamat Natal. Karena yang terlarang adalah mengucapkan selamat, karena meski niatnya basa-basi, namun maknanya mendalam.

#Hukum-Mengucap-Selamat-Natal

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.


Sumber Referensi: facebook.com/remajamuslimsukabumi
Title Tags Search:
See Also:
Comment: (0)
No Comment.
Add Comment:
Post comment is currently disabled.
Bookmark and Share