AnekaNews.top


ANEKA TIPS INFORMASI DAN BERITA
Announcement
.
Random News
Pada umumnya, alat kontrasepsi dipercaya mampu mengendalikan tingkat kehamilan yang tinggi. Sayangny ... Read More »
Published: Fri, 31 Jul 2015 - 11:28:36
Category: Umum
By: Dyta
Hits: 1/155
Comments: 0/0
MUI Putuskan Haram Nasib Iuran Peserta BPJS Bagaimana

MUI Putuskan Haram Nasib Iuran Peserta BPJS Bagaimana - AnekaNews.top

AnekaNews.top - MUI Putuskan Haram Nasib Iuran Peserta BPJS Bagaimana

BPJS memang fenomenal sejak kemunculannya sudah cukup membuat ribet mulai dari susahnya, dan panjangnya anterian saat ingin mendaftarkan menjadi peserta BPJS, belum lagi isue tentang pelayanan BPJS oleh tenaga medis dan kesehatan di rumah sakit yang tidak ramah dan bersahabat.

Terakhir datang pula berita hangat yang menyedot perhatian di berbagai kalangan baik dari kalangan masyarakat umum sampai ke para pejabat pengambil kebijakan di pemerintahan, yaitu fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram.

Pengharaman ini dilakukan karena lembaga asuransi milik pemerintah tersebut tidak sesuai dengan syariah dalam Islam. Keputusan itu ditetapkan usai digelarnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V yang diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada tanggal 7-10 Juni 2015 lalu. BPJS merupakan salah satu bagian yang dibahas di dalamnya.

Dalam, beberapa penilaian, BPJS Kesehatan mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Tak hanya itu, denda administrasi yang dibebankan bagi peserta yang menunggak juga termasuk dalam riba. Berikut wawancara dengan Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin, Rabu (29/7) lalu yang kami kutip dari merdeka.com

1. Mengapa MUI mengharamkan BPJS Kesehatan?
Itu kan berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Ada beberapa agenda yang dibahas oleh ulama seluruh Indonesia saat bertemu di Tegal Jawa Tengah.

Masalah yang utama adalah perundang-undangan, itu salah satunya BPJS. BPJS yang ada itu tidak sesuai syariah karena belum ada BPJS Syariah. Karena itu kita meminta supaya ada BPJS syariah.

2. Apa alasan yang menjadikan para ulama lantas setuju BPJS Kesehatan itu haram?
Karena akadnya tidak sesuai syariah, tidak menggunakan cara syariah, dan syariah itu kan ada polisnya. Sifatnya itu ada dana yang kita sebut tabarru', kemudian digunakan untuk menjamin mereka yang memiliki polis itu. Itu semua sesuai dengan fatwa.

3. Mengapa MUI juga mengharamkan denda administrasi sebesar 2 persen bagi peserta yang terlambat membayar?
Ya tidak sesuai, karena memang kalau di dalam sistem syariah dana yang dipakai, dana yang digunakan adalah dana yang disepakati atau yang dikumpulkan para pemegang polis. Itu kan asuransi.

4. Jika syariah wajib didirikan? Lalu bagaimana dengan BPJS yang konvensional?
Ya, BPJS Syariah wajib dibentuk sehingga ada tidak mengganti yang konvensional. Segera adakan, tapi ada juga syariah. Ada dua yang beroperasi.

5. Lalu, bagaimana dengan umat Islam yang sudah terlanjur mendaftar? Apakah harus segera keluar dari BPJS konvensional?
Sekarang ini terpaksa karena itu kewajiban, dan itu dianggap sebagai darurat. Ini merupakan masalah, tapi tidak bisa diteruskan, harus dihentikan segera mungkin.

6. Jadi apakah boleh tetap menjadi anggota atau wajib keluar?
Ya nantinya kan dia pindah ke syariah. Sementara di tempat sama dulu.

Jadi hal yang dapat dipetik dari wawancara tadi adalah khusus bagi umat Islam yang sudah menjadi mendaftar dan jadi anggota BPJS adalah keluar dari BPJS Konvesional untuk nantinya beralih kepada BPJS Syariah.

Sepertinya jalan panjang mengenai bagaimana nasib BPJS ke depannya masih menunggu kejelasan dan kepastian. Bagaimana nasib para peserta BPJS yang saat ini butuh pembiayaan, bagaimana juga nasib uang iuran yang sudah berhasil ditarik dan diserap dari masyarakat?

Apa yang terjadi saat ini tidak menjadi alasan pihak BPJS untuk makin memperburuk mutu pelayananannya. Semoga..


#MUI #IuranKesehatan #PesertaBPJS


Sumber Referensi : merdeka.com
Title Tags Search:
See Also:
Comment: (0)
No Comment.
Add Comment:
Post comment is currently disabled.
Bookmark and Share