MUI Putuskan BPJS Tidak Haram Tapi AnekaNews.top - MUI Putuskan BPJS Tidak Haram Tapi
Setelah sebelumnya MUI sempat mengeluarkan fatwa yang membuat bingung sebagian besar masyarakat Indonesia, bahwa BPJS "haram". Kini sepertinya penetapan BPJS "haram" akan ditarik kembali atau dibatalkan. Kenapa dan apa latar belakangnya? Berikut berita yang kami kutip dan telah kami sunting seperlunya, sebagai berikut;
Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan sistem pengelolaan dana BPJS Kesehatan dinilai tidak sesuai syariah sehingga diisukan haram oleh berbagai pihak.
Isu ini jelas sangat meresahkan masyarakat walaupun pada kenyataannya tidak menurunkan pelayanan di fasilitas kesehatan, terutama bagi yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Isu tersebut kemudian diklarifikasi berbagai pihak yang terkait dengan program BPJS, seperti Kementerian Kesehatan sebagai regulator, BPJS sebagai Badan Penyelenggara, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
.
Semua pihak tersebut bertemu dengan MUI beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan atas surat yang dikirimkan DJSN kepada MUI. Dalam pertemuan itu terjadi klarifikasi mengenai hal yang menjadi isu yang berkembang di masyarakat dewasa ini.
Salah satunya adalah:
1.Keluarnya kosa kata "haram". Padahal dalam keputusan dan rekomendasi
ijtima ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan
Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan tidak ada kosa kata
"haram".
2.Masyarakat diminta tetap mendaftar dan melanjutkan kepersertaan dalam
program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS
Kesehatan.
Setelah itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional yang sesuai nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai syariah.
Siaran pers bersama tersebut ditandatangani Prof. Jaih Mubarok yang mewakili MUI dan pihak-pihak lain yang terkait program BPJS, seperti BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan OJK.
Jadi kesimpulannya adalah, BPJS memang tidak haram dan para peserta dan calon peserta tetap bisa terus melanjutkan membayarkan iuran wajib yang sudah berjalan selama ini dan bagi yang belum tercatat sebagai peserta pun tidak perlu ragu untuk mendaftar. Karena pemerintah akan memfasilitasi agar masyarakat mendapatkan program yang sesuai dengan syariah alias tidak "haramâ"
Demikian semoga info ini bermanfaat untuk kita semua.
#Depkes#MUI#BPJS
Sumber Referensi: depkes.go.id